Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual

JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi terkait dugaan penculikan anak berinisial A yang dilaporkan oleh SS ke Polda Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:Irjen Pol Karyoto: Misal Polres X Tak Serius Menangani Bos Pengedar Narkoba, Lapor Kami!
Laporan tersebut teregister dengan LP Nomor:LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Minions Bubar! Kevin Sanjaya Dapat Pasangan Baru, Herry IP Buka Suara
Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023. Laporan ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak.
Menemukan fakta itu, Djuhandhani menjelaskan, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak.
BACA JUGA:Gundogan Datang, Gavi Mulai 'Gerah'?
Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi dan berencana melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli bayi.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan 2 orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 Minggu (bayi A) dan 1 bulan (bayi B). Yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ujarnya.
BACA JUGA:Pertegas Prosedur Standar Operasional, Blibli Punya Dua Gudang Bersertifikasi Halal Loh
Dari proses penyidikan tersebut, pihaknya pun mengamankan tiga orang tersangka yakni SA, E dan DM. Dalam perkara ini, mereka mempunyai peran masing-masing.
Tersangka DM, SA, dan E berperan sebagai pemasok atau pencari bayi. Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Tersangka, lanjutnya, mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
- 1
- 2
- »
相关文章
Tim Asistensi Mabes Polri Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara
JAKARTA, DISWAY.ID--Mabes Polri membentuk tim asistensi untuk membantu pengusutan kasus kematian Bri2025-06-15FOTO: Aksi Gemas Debut Panda Kembar di Hong Kong
Jakarta, CNN Indonesia-- Dua anak panda kembar raksasa yang baru berusia enam bul2025-06-15Firli Bahuri Kembali Akan Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bakal memeriksa2025-06-15Rapat Bappilu, Partai Golkar Tetapkan Langkah Akselerasi Kerja Pileg dan Pilpres 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Partai Golongan Karya (Golkar) melakukan rapat Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)2025-06-15Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
Warta Ekonomi, Jakarta - Geely mengatakan isu terkait pengembangan pabrik di beberapa negara tidak a2025-06-15NYALANG: Didekap Api Suci Persaudaraan
Jakarta, CNN Indonesia-- Pilihan foto hasil kurasi redaksi CNN Indonesia dari pel2025-06-15
最新评论